FILOSOFI BANK SYARIAH

Bank Syariah merupakan bagian dari ekonomi syariah, dimana ekonomi syariah merupakan bagian hubungan antara manusia dengan manusia, oleh karena itu, perbankan syariah tidak bisa dilepaskan dari al Qur`an dan sunnah sebagai sumber hukum Islam. Perbankan syariah juga tidak dapat dilepaskan dari ekonomi syariah.


SYSTEM BANK SYARIAH 
 
Bank Syariah sama fungsinya dengan perbankan konvensional, yaitu sebagai lembaga penyaluran, dari nasabah pemilik dana dan untuk nasabah yang membutuhkan dana. Namun, nasabah dana dalam bank syariah diperlakukan sebagai investor atau penitip dana. Dana tersebut disalurkan perbankan syariah kepada nasabah pembiayaan untuk beragam keperluan, dari pembiayaan tersebut, bank syariah akan memperoleh bagi hasil yang merupakan pendapatan bagi bank syariah. Jadi, nasabah pembiayaan akan membayar pokok dan bagi hasil kepada bank syariah. Pokok akan dikembalikan sepenuhnya kepada nasabah dana sedangkan bagi hasil akan dibagi hasilkan antara bank syariah dan nasabah dana, sesuai dengan nisbah yang telah disepakati. Artinya dana dari nasabah pendanaan harus di’usahakan’ terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan. Pendapatan itulah yang akan dibagi hasilkan untuk keuntungan bank syariah dan nasabah dana.  

PERBEDAAN BANK SYARIAH DENGAN BANK KONVENSIONAL 
Sebagian masyarakat masih mempertanyakan perbedaan antara bank syariah dengan konvensional, dan ada juga masyarakat yang menganggap bahwa bank syariah hanya pemanis untuk mencari para pebisnis muslim, untuk itu mari kita uraikan perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional, mulai dari, operasional, organisasi hingga produk dan skema yang ditawarkan.


PERBEDAAN BANK SYARIAH DENGAN BANK KONVENSIONAL  
JENIS PERBEDAAN BANK SYARIAH BANK KONVENSIONAL
Landasan hukum Al Qur`an, Sunnah dan Hukum Positif Hukum positif
Basis operasional Bagi hasil Bunga
Skema produk   Berdasarkan syariah, mudharabah, wadiah, murabahah, musyarakah dsb Bunga
   Perlakuan terhadap Dana Masyarakat   Dana masyarakat merupakan titipan/investasi yang baru mendapatkan hasil bila diputar terlebih dahulu    Dana masyarakat merupakan simpanan yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo 
Sektor penyaluran dana Harus yang halal Tidak memperhatikan halal/haram
Organisasi Harus ada Dewan Pengawas Syariah Tidak ada
Perlakuan Akuntansi Untuk bagi hasil Accrual basis

PERBEDAAN  BAGI HASIL DAN BUNGA BANK
BAGI HASIL  BUNGA BANK
Nisbah bagi hasil ditentukan di muka Suku bunga ditentukan di muka
 Nisbah bagi hasil diaplikasikan pada pendapatan yang diperoleh nasabah pembiayaan  Bunga diaplikasikan pada pokok pinjaman (untuk kredit)
Nisbah bagi hasil dapat berubah bila disepakati kedua belah pihak Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank


Bolehkah yang bukan muslim menjadi nasabah bank syariah?

Sangat Boleh. Syariah adalah rahmat bagi alam semesta, sebagaimana tertuang dalam al Qur`an: ”Dan tidaklah kami mengutus engkau (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi alam semesta” (21:107). Dengan demikian, layanan perbankan syariah dapat dinikmati oleh muslim dan non muslim. 

Mengapa ada sebagian angsuran kredit syariah yang mahal, Apakah ini sesuai syariah? 

Aspek harga sebenarnya bukan merupakan wilayah syariah, melainkan wilayah bisnis. Maksudnya, penetapan harga suatu produk berdasarkan pertimbangan bisnis, Begitu pula dalam penetapan harga pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah, Dalam praktiknya, terkadang suatu produk pembiayaan bank syariah lebih mahal dibandingkan bank konvensional, sedangkan produk pembiayaan lainnya lebih murah. Produk pembiayaan antara suatu bank syariah dengan bank syariah lainnya juga sangat beragam.